Jakarta- pernah di laporkanya Anggota Badan Anggaran DPR RI, Wa Ode Nurhayati oleh Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) ke KPK dengan dugaan menerima suap Rp6 miliar. Namun masih rancu apakah Wa Ode dijadikan tersangka berdasarkan laporan lembaga pimpinan Bonyamin Saiman tersebut.
Mengenai hal itu, Direktur MAKI Bonyamin mengaku belum pernah mendapat pemberitahuan dari KPK atas laporan tersebut. Bonyamin baru saat ini mengetahui bahwa KPK sudah menetapkan Wa Ode sebagai tersangka.
"Saya sudah 50 hari tidak ke mana-mana karena banyak urusan yang belum saya selesaikan. Jadi saya juga belum mendapat atau menanyakan informasi perkembangan laporan saya itu, yang penting saya sudah melaporkan itu ke KPK," ujarnya ketika dihubungi , Jumat (9/12/2011) malam.
Sebelumnya, politisi Wa Ode Nurhayati telah resmi di tetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi dalam pembahasan pengalokasian dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) tahun 2011.
"penyidikan terkait dengan Tipikor telah di tetapkan KPK, tersangkanya Wa Ode Nurhayati," sebut Haryono Umar, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/12/2011) malam.
Wa Ode, jelas Haryono, diduga menerima hadiah atau janji berkaitan PPID tahun 2011. Berapa jumlahnya, Haryono masih enggan menyebutkan secara mendetail. "Nilainya saya belum lihat," ujarnya. [tjs]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar