Penumpang Kereta Api Bakal Tidak Punya Tempat Merokok
suarasurabaya.net| Penumpang kereta api, terutama kelas ekonomi dan bisnis mulai tahun 2012 mendatang dipastikan tidak lagi punya tempat atau dapat dengan leluasa merokok. Penumpang kereta api tidak lagi punya tempat untuk merokok.
Sri Winarto Manajer Humasda PT KA Daops VIII Surabaya, Rabu (28/12/2011) ketika dikonfirmasisuarasurabaya.net, tentang hal itu membenarkan, dan memastikan bahwa ketentuan itu memang berasal dari pusat.
“Kami tidak memberikan toleransi tempat untuk merokok bagi penumpang kereta api. Terutama mereka yang berada dikereta api kelas ekonomi dan bisnis. Itu sudah ketentuan dari pimpinan kami,” terang Sri Winarto.
Biasanya, penumpang kereta api kelas ekonomi maupun bisnis memilih pindah tempat duduk menuju keruang atau gerbong restorasi, jika ingin merokok. Tetapi dengan ketentuan baru tersebut maka penumpang tidak lagi punya tempat untuk merokok dikereta api.
“Termasuk ketika mereka berpindah tempat duduk ke restorasi juga akan ada ketentuan larangan untuk tidak boleh merokok. Oleh karena itu, ketentuan ini bukan dari PT KA Daops VIII Surabaya melainkan keputusan dari pusat,” tambah Sri Winarto.
Berdasarkan kebijakan Direksi PT KA nomer D6/120 tertanggal 11 November, bahwa ruang kereta api menjadi ruang publik maupun fasilitas umum yang terikat aturan larangan merokok maupun kawasan terbatas merokok.
Sebagai satu diantara upaya mendukung kebijakan baru tersebut, maka pihak pengelola kereta api seperti PT KA Daops VIII Surabaya misalnya, wajib menerapkan ketentuan larangan merokok bagi seluruh penumpang kereta api.
“Kami akan secara konsekuen menerapkan kebijakan baru yang dibuat oleh jajaran direksi dipusat. Dan kami yakin bahwa kebijakan itu tentunya didasarkan kepada kepentingan bersama,” tukas Sri Winarto Manajer Humasda PT KA Daops VIII Surabaya ketika ditemuisuarasurabaya.net, Rabu (28/12/2011) dikantornya.(tok)
Sri Winarto Manajer Humasda PT KA Daops VIII Surabaya, Rabu (28/12/2011) ketika dikonfirmasisuarasurabaya.net, tentang hal itu membenarkan, dan memastikan bahwa ketentuan itu memang berasal dari pusat.
“Kami tidak memberikan toleransi tempat untuk merokok bagi penumpang kereta api. Terutama mereka yang berada dikereta api kelas ekonomi dan bisnis. Itu sudah ketentuan dari pimpinan kami,” terang Sri Winarto.
Biasanya, penumpang kereta api kelas ekonomi maupun bisnis memilih pindah tempat duduk menuju keruang atau gerbong restorasi, jika ingin merokok. Tetapi dengan ketentuan baru tersebut maka penumpang tidak lagi punya tempat untuk merokok dikereta api.
“Termasuk ketika mereka berpindah tempat duduk ke restorasi juga akan ada ketentuan larangan untuk tidak boleh merokok. Oleh karena itu, ketentuan ini bukan dari PT KA Daops VIII Surabaya melainkan keputusan dari pusat,” tambah Sri Winarto.
Berdasarkan kebijakan Direksi PT KA nomer D6/120 tertanggal 11 November, bahwa ruang kereta api menjadi ruang publik maupun fasilitas umum yang terikat aturan larangan merokok maupun kawasan terbatas merokok.
Sebagai satu diantara upaya mendukung kebijakan baru tersebut, maka pihak pengelola kereta api seperti PT KA Daops VIII Surabaya misalnya, wajib menerapkan ketentuan larangan merokok bagi seluruh penumpang kereta api.
“Kami akan secara konsekuen menerapkan kebijakan baru yang dibuat oleh jajaran direksi dipusat. Dan kami yakin bahwa kebijakan itu tentunya didasarkan kepada kepentingan bersama,” tukas Sri Winarto Manajer Humasda PT KA Daops VIII Surabaya ketika ditemuisuarasurabaya.net, Rabu (28/12/2011) dikantornya.(tok)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar